Program studi Pendidikan Khusus merupakan salah satu program studi di lingkup Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA). Pada tahun 2014, program studi Pendidikan Khusus UNTIRTA mendapat izin penyelenggaraan program studi (S1) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 532/E/0/2014 dengan nama program studi Pendidikan Luar Biasa. Nama Pendidikan Khusus merupakan penyesuaian nama dari Pendidikan Luar Biasa berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Penyesuaian Nama Program Studi Nomor 112/B.BB4/TU/2018.
Di tahun 2018, program studi Pendidikan Khusus mendapatkan predikat akreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Predikat tersebut tertuang pada Keputusan BAN-PT No. 2059/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2018 yang menyatakan Program Studi Pendidikan Luar Biasa UNTIRTA terakreditasi dengan peringkat Terakreditasi B berlaku sejak tanggal 31 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2023 dengan pembaruan tertulis pada Keputusan BAN-PT No. 4565/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/VII/2022 yang menyatakan Program Studi Pendidikan Khusus UNTIRTA terakreditasi dengan peringkat Terakreditasi B berlaku sejak tanggal 23 Agustus 2019 sampai dengan 31 Juli 2023.
Pendirian program studi Pendidikan Khusus bermula dari usulan pemateri seminar Pendidikan Inklusi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten 2009, Bpk. Ujang Jamaluddin, M.Pd. dari Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) UNTIRTA yang mengutarakan bahwa di Provinsi Banten perlu memiliki program studi Pendidikan Khusus. Usulan tersebut disambut baik oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia kecil yang terdiri dari Dr. Tati Nurul Hayati, M.Pd, Dr. Joko Yuwono, M.Pd, dan Dedi Mulia, M.Pd.